Masih Menganggap Cryptocurrency Ilegal – Sementara beberapa negara bekerja untuk mengembangkan peraturan baru untuk menyesuaikan sistem ekonomi mereka dengan penggunaan cryptocurrency, namun ada juga negara yang benar-benar menentang untuk merangkul teknologi yang muncul ini.
1. Cina
Bank-bank dan lembaga keuangan China lainnya dilarang untuk bertransaksi atau berurusan dengan Bitcoin dan cryptocurrency.
Pada 1 April 2014 PBOC memerintahkan penutupan semua akun perdagangan Bitcoin di bank komersial dan perusahaan pembayaran.
Pertukaran Cryptocurrency atau platform perdagangan secara resmi dilarang pada September 2017 dengan 173 platform ditutup pada Juli 2018.
Bank Rakyat China mengumumkan pada awal 2018 bahwa Administrasi Negara dari Mata Uang Asing yang dipimpin oleh Pan Gongsheng akan menindak penambangan Bitcoin. Banyak operasi penambangan Bitcoin di negara itu telah menghentikan aktivitas mereka pada Januari 2018.
2. Rusia
Rusia memiliki peraturan yang agak ambigu mengenai cryptos, karena Bitcoin tidak diatur, meskipun penggunaannya sebagai pembayaran untuk barang atau jasa dilarang.
3. Maroko
Pada 20 November 2017, menyatakan dalam pernyataan publik sebagai berikut: “Kantor des Changes ingin memberi tahu masyarakat bahwa transaksi melalui mata uang virtual merupakan pelanggaran terhadap peraturan pertukaran, yang dapat dikenakan denda dan denda yang disediakan oleh [ hukum yang ada] berlaku. ”
Keesokan harinya, otoritas moneter juga mengeluarkan pernyataan bersama yang dibuat oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Bank Al-Maghrib dan Otoritas Pasar Modal Maroko (AMMC), yang memperingatkan bahwa Bitcoin sering digunakan “untuk tujuan terlarang atau kriminal, termasuk pencucian uang dan pendanaan teroris ”.
Abdellatif Jouahri, gubernur Bank Al-Maghrib, mengatakan pada 19 Desember 2017 pada konferensi pers yang diadakan di Rabat selama pertemuan kuartalan terakhir Bank Al-Maghrib’s Board bahwa Bitcoin bukan mata uang tetapi “aset keuangan”.
4. Bolivia
Bank Sentral Bolivia mengeluarkan larangan penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya pada tahun 2014.
5. Kolombia
Pada tahun 2014, Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan bahwa mereka tidak diizinkan untuk “melindungi, berinvestasi, menengahi, atau mengelola operasi uang virtual.” Kolombia tidak mengizinkan penggunaan Bitcoin atau berinvestasi di dalamnya.
Baca juga : 4 Cara Sederhana Untuk Tetap Aman Dari Serangan Cryptojacking
6. Ekuador
Pemerintah Ekuador melarang cryptos dan Bitcoin setelah mereka mengadakan majelis nasional di mana mosi disahkan oleh suara mayoritas.
“Uang elektronik dirancang untuk beroperasi dan mendukung skema moneter dolarisasi,” kata Diego Martinez, ekonom dan delegasi Presiden Republik kepada Dewan Peraturan dan Kebijakan Moneter dan Keuangan.
7. Iran
Bank Sentral Republik Islam Iran merilis sebuah pernyataan pada April 2018, yang menyatakan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan negara tidak diperbolehkan untuk berurusan dengan mata uang kripto, menyebut pencucian uang dan risiko pendanaan terorisme.
8. Aljazair
Aljazair tidak memungkinkan berinteraksi dengan cryptos dengan cara, bentuk, atau bentuk apa pun.
“Pembelian, penjualan, penggunaan, dan kepemilikan apa yang disebut mata uang virtual dilarang. Mata uang virtual adalah yang digunakan oleh pengguna internet melalui web. Hal ini ditandai dengan tidak adanya dukungan fisik seperti koin, catatan, pembayaran dengan cek atau kartu kredit. Setiap pelanggaran ketentuan ini dapat dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. ”
9. Taiwan
Regulator telah mengeluarkan peringatan publik di mana mereka menyatakan bahwa Bitcoin tidak memiliki perlindungan hukum, “karena mata uang tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter dan oleh karena itu tidak berhak atas klaim hukum atau jaminan konversi”.
Lembaga keuangan juga telah diperingatkan oleh regulator bahwa tindakan pengaturan yang diperlukan dapat ditegakkan jika mereka ditemukan menggunakan Bitcoin.
10. Kamboja
Bank Nasional Kamboja (NBC), Securities and Exchange Commission of Cambodia dan General-Commissariat of National Police menyatakan pada 19 Juni 2018, bahwa ‘propagasi, sirkulasi, pembelian, penjualan, perdagangan dan penyelesaian cryptocurrency tanpa memperoleh lisensi dari otoritas yang kompeten adalah kegiatan ilegal “dan” akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. ”
11. Pakistan
Dimulai dengan 7 April 2018, Bank Negara Pakistan [SBP] telah mengumumkan bahwa Bitcoin dan jenis mata uang digital lainnya adalah ilegal di Pakistan.
Bank telah memposting pemberitahuan resmi di situsnya dan juga telah menyediakan berita di akun Twitter resminya.
12. Vietnam
Pemerintah Vietnam dan bank negaranya tidak menganggap Bitcoin dan kripto lainnya sebagai metode pembayaran yang sah, meskipun tidak diatur sebagai investasi.
Kesimpulan
Meskipun hampir 10 tahun telah berlalu sejak Bitcoin pertama kali memasuki dunia, banyak negara tidak memiliki kerangka peraturan untuk menangani, membatasi, mengatur atau melarang mata uang digital ini. Penggunaan cryptos sering dikaitkan dengan transaksi ilegal atau kriminal, dan banyak pemerintah menyebutkan ini sebagai alasan untuk melarang mereka. Namun seiring berjalannya waktu, banyak negara akan keluar dari wilayah abu-abu dan akhirnya mengembangkan peraturan untuk cryptocurrency.
Trading sendiri sering loss? Yuk trading di tokoCrypto bareng ahli yang sudah terbukti profit ratusan persen!